Rabu, 25 Januari 2012

UNDIAN untuk menarik Pelanggan

Pertanyaan:
Assalamuallaikumwarohmatullahhiwabarokatuh.
Ustad yang di muliakan Allah Ta’ala, mohon petunjuknya.
Bagaimana hukumnya apabila kita berjualan dengan mengadakan Undian.
Misalnya setiap pembelian kelipatan 500rb akan mendapatkan kupon hadiah yang dalam waktu 1 tahun 1 kali diundi.
Mohon pencerahannya.
Jazakallah khairan khatsiro
Arif Adisusilo

Jawaban :
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Seorang pembeli tidak boleh membeli barang dengan niat mendapatkan kupon agar bisa ikut undian. Siapa yang melakukan hal tersebut maka dia telah melakukan perbuatan qimar/judi yang diharamkan dalam syariat kita.
Dengan demikian seorang penjual tidak boleh memberi penawaran undian dengan bentuk yang disebutkan oleh penanya karena mungkin akan menjatuhkan seorang pembeli ke dalam hal yang diharamkan dan karena adanya beberapa dampak negatif lainnya akibat perbuatan tersebut terhadap pasar maupun terhadap pedagang lainnya.
Wallahu A’lam
-dijawab oleh Al-Ustadz Dzulqarnain dalam Milis An-Nashihah-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Share This